Pentingnya Mendaftarkan Merek

Anda sudah memulai bisnis dengan merek pilihan? Jangan lupa untuk segera mendaftarkan ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan  Hak Asasi Manusia RI (DJHKI).  Bayangkan apa jadinya jika Anda sudah berbisnis sekian lama hingga merek Anda cukup dikenal tiba-tiba ada orang lain yang memiliki merek sama dan sudah mendaftarkan merek yang sama itu di kelas yang sama pula. Dan Anda tiba-tiba Anda diminta untuk mengganti merek karena merek itu miliknya padahal Anda merasa duluan yang ciptakan.

 

Merek adalah suatu “tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa”

Merek atau brand ini, bukan semata-mata nama, symbol, penanda bagi produk atau jasa Anda, namun juga sebagai janji, atribut, personality, appeal. Membeli produk dengan sebuah brand, bisa menjelaskan kelas pembeli tersebut. Misalnya orang membeli iPhone, Mac, terbayang kan image orang yang membeli produk itu seperti apa. Membutuhkan waktu yang lama untuk membangun merek, uang dan kerja keras agar menancap kuat di benak dan hati konsumen yang ditargetkan, memorable.

 

Mungkin ada orang yang menunda-nunda pendaftaran merek karena kendala dana. Padahal merek yang Anda miliki harus mendapat perlindungan. Perlu dipehitungkan perbandingan dampak kerugian yang disebabkan jika tiba-tiba Anda dilarang menggunakan merek itu karena sudah didaftarkan orang lain, dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan untuk pendaftaran Merek. Ditambah lagi dengan non-material yang diakibatkan larangan penggunaan merek ini, harus mencari merek lain, re-branding, pemberitahuan perubahan tersebut ke konsumen, mengganti semua nama merek di seluruh promotion material. Oh, Tidak !

Nah, karena merek ini sebuah perjalanan panjang,  maka sebaiknya segera daftarkan merek Anda.

 

Tata Cara Mendaftarkan Merek 

  1. Telusuri terlebih dahulu apakah Merek yang akan Anda daftarkan sudah terdaftar terlebih dahulu oleh pihak lain atau sudah terlebih dahulu diproses pendaftarannya oleh pihak lain yang memiliki persamaan baik secara keseluruhan pada pokoknya. Jika dalam penelusuran tersebut merek belum terdaftar maka segera daftarkan. Telusuri merek di sini https://pdki-indonesia.dgip.go.id/

 

 

  1. Menyiapkan dokumen dan persyaratan
  • Formulir Pendaftaran Merek, yang dibuat dengan rangkap dua. Isi dengan lengkap dan tanda tangan.
  • Tentukan kelas dan jenis barang/jasa.
  • Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 2.000.000,- per merek dalam satu kelas, tidak ada batasan jumlah jenis barang atau jasa yang dicantumkan sepanjang masih dalam kelas yang sama.
  • Contoh etiket merek sebanyak 10 lembar dengan ukuran minimal 2×2 cm dan maksimum 9×9 cm.
  • Surat Pernyataan Hak, bahwa Anda memiliki hak untuk mengajukan pendaftaran merek tersebut dan akan menggunakan merek yang didaftarkan dalam perdagangan barang/jasa dimana merek tersebut di daftar.
  • Surat Kuasa, jika permohonan dikuasakan kepada pihak lain.

 

Jika semua dokumen persyaratan sudah terpenuhi, permohonan akan mendapatkan tanggal penerimaan. Dalam waktu 2 minggu sejak pendaftaran, permohonan akan diumumkan di laman berita resmi merek. Pengumuman tersebut akan berlaku selama 2 bulan. Jika merek tersebut tidak bisa didaftarka, maka pemohon harus berhak menyampaikan keberatan. Jika Disetujui, maka DKJI akan menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Merek.

Proses pendaftaran Merek memakan waktu 7 hingga 9 bulan. Hal ini merupakan terobosan yang diatur dalam UU merek yang baru, UU no. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun kenyataannya bisa memakan waktu 2 (dua) tahun disebabkan tingginya volume permohonan.

Mei 2018

 

 

Di mana sajakah perlindungan merek berlaku?

Merek menganut prinsip teritorial, dimana perlindungan merek hanya berlaku di negara dimana permohonan merek diajukan atau diberikan. Untuk memperoleh perlindungan merek di wilayah hukum Indonesia, maka pemilik harus mengajukan permohonan merek di Indonesia melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI).  Di sisi lain merek yang hanya didaftar di Indonesia, tidak memiliki perlindungan di negara lain.

 

Pendaftaran merek di luar negeri

Jika ingin mendaftarkan merek di luar negeri, maka pemohon harus mendaftarkan merek tersebut di negara yang diinginkan. Kecuali negara-negara Benelux  (Belanda, Belgia dan Luksemburg) di mana merek yang didaftar di sana akan terdaftar sekaligus di ketiga negara atau Uni Eropa yang sudah memberlakukan perlindungan merek regional Uni Eropa.

Indonesia adalah salah satu negara yang mengikuti konvensi Paris, dimana konvensi tersebut menyederhanakan proses pengajuan dan memberi kesempatan pengajuan di negara lain sesama anggota konvensi Paris di mana tanggalnya mengikuti tanggal pengajuan di negara pertama. Namun pengajuan tetap harus dilakukan di masing-masing negara. Paling lambat 6 bulan sejak tanggal pengajuan di negara pertama.

Indonesia juga mengikuti Protocol Madrid, dimana kita bisa mendaftarkan merek secara terpusat untuk diproses di banyak negara sekaligus di negara anggota Protocol Madrid. Namun pada dasarnya lakukan pengajuan dulu di Indonesia, lalu kemudian mengajukan permohonan lagi untuk masuk jalur protocol Madrid.

Namun demikian, kewenangan untuk menyetujui atau tidak merek yang di daftarkan adalah kewenangan masing-masing negara. Maka tidak ada system yang terdaftar seluruh negara secara otomatis. Bahkan jika masuk di regional Uni Eropa, jika tertolak di satu negara maka akan tertolak di semua negara regional Uni Eropa.

 

Apakah kita bisa mendaftarkan merek yang ternyata kemudian hari merek tersebut sudah terdaftar di negara lain (misal Amerika)?

Dengan prinsip territorial, jika merek tidak terdaftar di Indonesia maka merek tersebut dapat digunakan meskipun terdaftar di negara lain. Kecuali merek tersebut masuk kategori merek terkenal di mana ada parameter pendaftaran di banyak negara dengan skala market dan promosi tertentu. Misalnya, Apple. Itupun sebelum menggugat, mereka harus mengajukan pendaftaran dulu di Indonesia.

Pendaftaran Merek penting untuk bisnis jangka panjang, maka perlu dilindungi dengan pendaftaran Merek di DJHKI di Indonesia atau dimanapun negara yang Anda kehendaki.

Yuk, tunggu apa lagi?

Leave a Reply

error: Content is protected !!